Wudlu
“Barang
siapa mengingat Allah (dzikrullah) ketika wudhu, niscaya disucikan oleh Allah
tubuhnya secara keseluruhan. Dan barang siapa tiada mengingat Allah
(dzikrullah) niscaya tiada disucikan oleh Allah dari tubuhnya selain yang kena
air saja”
(HR.
Daruquthni dari Abu Hurairah).
Menurut
bahasa, wudhu artinya bersih dan indah. Sedangkan menurut syar’i, wudhu artinya
membersihkan dan mensucikan anggota wudhu untuk menghilangkan hadast kecil.
Menurut fiqih, wudhu itu menjadi syarat sahnya sholat, sehingga hukumnya wajib.
Hukum wajib dalam hal wudhu perlu mendapat catatan:
1. Apabila
yang hendak sholat itu berhadast kecil, maka wajib baginya untuk berwudhu.
2. Apabila
yang hendak sholat itu yakin bahwa bahwa dia tidak ber hadast, maka tidak wajib
baginya berwudhu walaupun lebih utama apabila berwudhu.
3. Setiap
hendak sholat, berhadast ataupun tidak, tetap wajib berwudhu.
Dasar Hukum berwudhu
Berikut
firman Allah
] يــأيهاالذين ءامنوا إذا قمتم
إلى الصلوة فاغسلوا وجوهكم وأيديكم إلى المرافق وامسحوا برءوسكم وأرجلكم إلى
الكعبين [ [المائدة: 6]
Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman,
apabila kamu hendak mengerjakan solat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai
dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata
kaki.” (Al-Maidah,
5:6)
Sabda
Rasulullah:
« لا تقبل صلاة أحدكم إذا أحدث حتى
يتوصأ » [رواه البخاري ومسلم من حديث أبي هريرة]
Artinya:
“Tidak diterima solat salah seorang
dari kalian jika berhadats sampai dia berwudhu.“ (Hadits riwayat al-Bukhariy dan
Muslim dari hadits Abu Hurairah).
« مفتاح الصلاة
الطهور » [رواه أبو داود والترمذي وابن ماجه من حديث أبي سعيد وصححه الألباني]
Artinya:
“Kunci solat adalah bersuci
(wudhu).” (HR Abu
Daud, at-Ttirmidziy, dan Ibnu Majah dari hadits Abu Said, dan disahihkan
al-Albaniy dalam Shahih al-Jami (5761)).
Tata Cara Berwudhu
Seseorang
yang hendak mengerjakan sholat wajib lebih dahulu berwudhu, karena wudhu syarat
sahnya sholat. Sebelum berwudhu kita harus membersihkan dahulu najis-najis yang
ada pada badan, kalau memang ada najis yang menempel. Berikut tata cara
berwudhu:
a) Sebelum
berwudhu, terlebih dahulu gosok gigi, maupun membersihkan kotoran serta
menghilangkan najis jika itu ada.
b) Mengutamakan
untuk menghadap kiblat.
c)
Mengikrarkan
niat dalam berwudhu adalah keinginan keras untuk melakukan wudhu dalam rangka
melaksanakan perintah Allah dan Rasul-Nya. Disyariatkan
kepada orang yang ingin berwudhu untuk membaca “bismillaahi al-rahmani
al-rahiimi” dan dilakukan bersamaan dengan membasuh kedua telapak tangan.
Tetapi ada juga yang membasuh kedua telapak tangan setelah basmallah.
d)
Berkumur, mulut adalah organ
tubuh yang paling penting untuk dibersihkan. Ditempat inilah segala makanan
dikunyah. Sisa-sisa makanan yang tertinggal disela-sela gigi akan merangsang
pertumbuhan kuman-kuman yang merusak kesehatan mulut kita.
e)
Bulu-bulu yang
tumbuh di dinding lobang hidung tidak cukup mampu untuk menyaring
kotoran-kotoran udar yang penuh polusi, termasuk bibit kuman yang ikut
berterbangan dan menurut Nabi, setan bermalam di lubang hidung. Membersihkan
hidung dengan menghirup air ke dalam hidung 3kali.
f)
Membasuh seluruh muka meliputi batasan muka dengna
telinga dari tempat tumbuhnya rambut sampai jenggot di sebelah bawah 3kali.
g)
Dilanjutkan dengan membasuh kedua tangan, dari ujung jari
tangan sampai ke siku atau lebih sedikit. Di awali dari tangan sebelah kanan
3kali.
Mengusap kulit
kepala dan segera dilanjutkan dengan mengusap kedua telinga, denagan cara
membasahi telapak tangan dengan air, kemudian menjalankannya dari kepala bagian
depan sampai ke belakang (tengkuk) mengembalikan ke depan, kemudian mengusap
telinga dengan memasukkan jari telunjuk ke dalam lobang telinga dengan ibu jari
(1kali). Tetapai juga ada yang melakukan dengan cara membasahi sebagian rambut
depan 3kali baru kemudian mengusap daun telinga 3kali.
h)
Membasuh kedua kaki dari ujung jari sampai ke mata kaki
dilebihkan sedikit, dimulai dengan kaki sebelah kanan.
i)
Diakhiri dengan doa sesudah selesai berwudhu.
Ada beberapa
hal yang perlu dicatat dalam hal berwudhu, yaitu:
1.
Ada semacam pendapat yang mengatakan, huruf “wa-wu” dalam
nash yang menjadi dasar hukum berwudhu itu diartikan dengan “dan” sehingga
pelaksanaannya tidak perlu urut sebagaimana diatas. Tetapi kebanyakan
berpendapat, huruf “wawu” diartikan dengan “kemudian” sehingga mempunyai
keharusan berurutan (tertib) sebagaimana di atas.
2.
Tentang penggunaan
air hendaknya secukupnya, walaupun di tempat itu air berlimpah-limpah.
3.
Ada pendapat yang menyatakan, tidak ada bedanya cara
berwudhu antara laki-laki dan perempuan.
Tetapi ada juga yang berpendapat ada perbedaan terutama ketika membasuh kepala
atau rambut.
Keutamaan
Berwudhu
Diantara
keutamaan wudhu di atas adalah:
1. Orang
yang berwudhu akan mendapatkan cahaya pada wajah, kedua tangan, dan kedua
kakinya dengan sebab dia mencuci wajah, kedua tangan, dan kedua kakinya dalam
berwudhu.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiah menyatakan bahwa cahaya ini hanya dimiliki karena wudhu merupakan keistimewaan umat ini yang oleh umat Muhammad tidak diberikan kepada umat selainnya. Walaupun dalam hal ini yakni: Apakah wudhu ini disyariatkan pada umat sebelumnya atau tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama.
Adapun bagi kaum muslimin yang meninggal dalam keadaan belum sempat berwudhu maka dia tidak akan mendapatkan cahaya ini, hanya saja dia tetap akan dikenali oleh Nabi alaihishshalatu wassalam sebagai umat beliau akan tetapi dengan tanda yang lain.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiah menyatakan bahwa cahaya ini hanya dimiliki karena wudhu merupakan keistimewaan umat ini yang oleh umat Muhammad tidak diberikan kepada umat selainnya. Walaupun dalam hal ini yakni: Apakah wudhu ini disyariatkan pada umat sebelumnya atau tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama.
Adapun bagi kaum muslimin yang meninggal dalam keadaan belum sempat berwudhu maka dia tidak akan mendapatkan cahaya ini, hanya saja dia tetap akan dikenali oleh Nabi alaihishshalatu wassalam sebagai umat beliau akan tetapi dengan tanda yang lain.
2. Jika
dia menyempurnakan wudhunya maka dosa-dosa yang diperbuat oleh anggota wudhunya
akan keluar (terhapus) bersamaan dengan keluarnya tetesan air wudhunya sebagaimana
yang ditunjukkan dalam riwayat yang lain. Karenanya disunnahkan untuk tidak
menyeka air wudhu dengan kain karena hal itu akan menghilangkan tetesan
wudhu.
3. Barangsiapa
yang berwudhu dengan seperti yang Nabi alaihishshalatu wassalam- ajarkan maka
akan diampuni semua dosanya yang telah berlalu. Maksudnya adalah dosa-dosa
kecil, karena para ulama menyatakan bahwa dosa besar hanya bisa terhapus dengan
taubat dan istighfar.
4. Setiap
langkah kakinya ke masjid akan dihitung sebagai amalan sunnah. Demikian pula
shalat (sunnah wudhu) yang dia lakukan setelahnya. Karenanya disunnahkan untuk
berjalan kaki ke masjid selama masih memungkinkan dan tidak menaiki kendaraan,
demikian pula disunnahkan untuk mengerjakan shalat sunnah wudhu.
5. Orang
yang berwudhu dalam keadaan dingin yang sangat akan diangkat derajatnya oleh
Allah dihapuskan dosa-dosanya dan pahalanya bagaikan dia tengah berjihad di
jalan Allah. Pahala seperti ini juga didapatkan oleh orang setelah dia
mengerjakan shalat dia tidak pulang ke rumahnya akan tetapi dia menunggu shalat
berikutnya di masjid. Karenanya disunnahkan untuk berdiam di masjid selama
memungkinkan untuk menunggu shalat berikutnya atau melakukan amalan yang
menjadi wasilah kepadanya, misalnya mengadakan pengajian antara maghrib dan
isya agar para jamaah tidak pulang tapi bisa mengikuti pengajian tentunya
disertai dengan niat menunggu shalat isya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar